Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Waskita Capai Rp 1,2 Triliun

Image title
31 Mei 2022, 17:09
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

"PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," bunyi keterangan resmi Corporate Secretary Waskita Karya.

Sebelumnya PT Waskita Beton Precast telah diputuskan mendapat perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Selasa (24/5). Perpanjangan tersebut terhitung sejak dikeluarkannya putusan pada 10 Maret 2022 lalu.

Putusan tersebut merupakan buah dari permohonan yang diajukan PT Waskita Beton Precast sebagai upaya pelunasan utang di tengah keterbatasan likuiditas perseroan. Permohonan dilakukan terkait dengan utang sebesar Rp 3,35 miliar atas nama pemohon Magdalena Yohan dan Rp 648 juta atas nama pemohon Suwito Muliadi.

Terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Sekretaris PT Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto menyampaikan bahwa perusahaan akan memegang komitmen untuk penerapan tata kelola perusahaan yang sebaik-baiknya, “Serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fandy.

Sementara itu, dalam kondisi pandemi, ternyata jumlah perkara korupsi yang disidangkan pada 2021 naik cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Berikut daftarnya:

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...