Catut BUMN untuk Sujel Impor Baja, 6 Korporasi jadi Tersangka Korupsi

Image title
31 Mei 2022, 17:44
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

BUMN yang dicatut namanya untuk keperluan ini adalah PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya. Pencatutan nama dilakukan dengan alasan keperluan proyek atas perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN tersebut. Meski demikian, perusahaan-perusahaan BUMN tadi diduga tak mengetahui adanya proses tersebut, karena penyidik tak menemukan keterlibatan mereka dalam perkara ini.

Penetapan keenam perusahaan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan:

  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-29/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 untuk PT Bangun Era Sejahtera;
  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-30/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 untuk PT Duta Sari Sejahtera;
  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-31/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor TAP-28/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 untuk PT Instisumber Bajasakti;
  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-32/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor TAP-29/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 untuk PT Jaya Arya Kemuning;
  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 untuk PT Perwira Adhitama Sejati; dan
  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-34/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor TAP-31/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 untuk PT Prasasti Metal Utama.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan dua orang tersangka pada kasus ini, yaitu Analis Muda Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Tahan Banurea dan Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia, Taufiq. Penahanan terhadap Taufiq dilakukan selang sehari sebelum penetapan tersangka terhadap enam korporasi, yaitu pada Senin (30/5). Sementara Tahan Banurea ditahan pada Kamis (19/5). Kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut.

Menyangkut kerugian negara, menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), besaran pidana uang pengganti terdakwa korupsi di Indonesia terpaut jauh dengan nilai kerugian negara.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...