Jokowi Digugat Soal Minyak Goreng, Istana: Pemerintah Tidak Abai

Tia Dwitiani Komalasari
6 Juni 2022, 20:44
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tah
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

“Jadi Pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, enam organisasi masyarakat sipil memberikan somasi kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Somasi tersebut dilayangkan dengan tuduhan pemerintah tidak menjalankan kewajibannya terkait menjaga pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri. 

Enam organisasi tersebut adalah Sawit Watch, Perkumpulan Hukum dan Masyarakat (HuMa), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), ELSAM, Greenpeace Indonesia, PILNet.

Perwakilan Public Interest Lawyer Network (PILNet) Judianto Simanjuntak mengatakan, pihaknya menuntut pemerintah agar bisa mengendalikan harga minyak goreng dengan cepat. Judianto mengatakan, banyak masyarakat yang sudah menderita akibat tingginya harga minyak goreng. 

"Jika dalam waktu 14 hari tidak ada jawaban, kami akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya," kata Judianto di Kementerian Perdagangan, Jumat (22/4).

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional mencatat rata-rata harga minyak goreng curah (per kg) harian di pasar modern di beberapa provinsi tercatat Rp 18,21 ribu per kg, data per Jumat (3/6). Berikut 10 provinsi dengan harga minyak goreng tertinggi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...