Kejaksaan Agung Usut Peran Kemenperin dalam Kasus Korupsi Impor Baja

Image title
8 Juni 2022, 12:08
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi (kanan) di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
ANTARA/Putu Indah Savitri
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi (kanan) di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah Kantor Kemenperin terkait kasus ini pada akhir Maret lalu. Dalam penggeledahan ini, penyidik pada kejaksaan menyita dua barang bukti, yaitu satu unit komputer iMac A1311 dan USB drive atau flashdisk yang berisi file dump server internal Kemenperin.

Selain komputer dan flashdisk, terdapat pula dokumen kementerian yang turut disita. “Tujuan kita menggeledah kan mencari bukti. Bukti itu belum tentu uang. Dokumen dan bukti elektronik itu pasti,” ujar Supardi usai penggeledahan, Kamis (31/3). 

Penggeledahan saat itu secara spesifik dilakukan di Ditjen ILMATE sebagai direktorat yang berkaitan dengan industri besi dan baja di Kemenperin. Penggeledahan tidak dilakukan di ruang menteri, sebab dinlai tidak berkaitan langsung dengan perkara ini. Terlebih, otoritas yang berhak mengeluarkan izin terkait ekspor dan impor berada pada level direktorat.

Menyangkut penindakan kasus korupsi di Indonesia, berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2021 terdapat 1.282 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan, dengan jumlah total terdakwa 1.404 orang.

Angka ini menunjukkan, meski pandemi, jumlah perkara korupsi yang disidangkan pada 2021 naik cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...