Mardani Dicekal KPK Terkait Dugaan Korupsi, Ini Respons Ketua PBNU

Image title
20 Juni 2022, 23:28
KPK
Foto/istimewa
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menjadi pembicara utama dalam Forum on Common Values among Religious Followers. Foto/istimewa.

Meski demikian, dirinya menyampaikan bahwa PBNU akan memberikan pendampingan setelah mengetahui duduk perkara secara rinci. Jika Mardani terbukti bersalah, maka dia akan diperintahkan untuk mundur dari posisinya sebagai bendahara umum.

“Ya kalau terbukti, tapi kan ini belum,” katanya.

Sebelumnya, KPK sempat meminta keterangan Mardani dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi. Dirinya mengaku memberikan infromasi yang berkaitan dengan pengusaha Haji Isam.

“Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan,” ujar Mardani pada Kamis (2/6).

Kemudian pada Senin (20/6), KPK pun resmi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk mencegah Mardani melakukan perjalanan ke luar negeri terkait dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi.

“Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022,” ujar Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemkumham, Achmad Nur Shaleh pada Sein (20/6).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...