Breaking News: Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi Garuda
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. (GIAA). Dua tersangka ini adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.
"Hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru," jelas Jaksa Agung Burhanudin dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6).
Terkait dengan pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, Emirsyah dan Soetikno sebelumnya sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam kasus yang disidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, Burhanudin memastikan bahwa kasus yang sedang ditangani jajarannya berbeda dengan di KPK. "Tidak ada nebis in idem di sini," jelasnya.
Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Burhanudin, para tersangka tidak dilakukan penahanan. "Masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK."
Kasus ini berawal dari pengadaan pesawat udara berbagai jenis tipe pada 2011 - 2021. Pesawat-pesawat itu antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.
Mengutip laporan keuangan Garuda Indonesia pada 2019, ada kontrak pengadaan 25 pesawat ATR 72-600 dengan Avions de Transport Regional G.I.E untuk anak usahanya, Citilink Indonesia.
Pembelian pesawat ini merupakan bagian dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2009-2014. Garuda berencana menambah 50 unit pesawat ATR 72-600 dengan rincian penyewaan 45 unit dan pembelian 5 unit.
Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai USD 609 juta atau sekitar Rp 8,8 triliun.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menyerahkan barang bukti dan berkas perkara tahap kedua menyangkut tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/6). Penyerahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada 2011.
Berkas tersebut merupakan milik tersangka mantan Vice President Strategic Management Office Garuda, Setijo Awibowo; mantan Executive Project Manager Garuda, Agus Wahjudo; dan mantan Vice President Treasury Management Garuda, Albert Burhan.
Bertambahnya tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia ini memperbanyak oknum di BUMN yang tersangkut kasus korupsi. Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 340 tersangka kasus korupsi di lingkungan BUMN, selama periode 2016-2021.
Tersangka paling banyak berasal dari kelompok profesi/jabatan swasta, dengan jumlah total 90 tersangka selama periode tersebut.
Kenyataan ini mendorong Menteri BUMN, untuk terus melakukan upaya bersih-bersih di lingkungan perusahaan BUMN. "Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan, dan inilah memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," ujar Erick dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (11/1) awal tahun ini.
Namun, Erick menegaskan, bahwa proses pengusutan kasus ini bukan sekadar penangkapan atau menghukum pada oknum. Proses ini dilakukan untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.