Breaking News: Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi Garuda

Image title
27 Juni 2022, 13:09
Jaksa Agung ST Burhanuddin
ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. (GIAA). Dua tersangka ini adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

"Hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru," jelas Jaksa Agung Burhanudin dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6).

Terkait dengan pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, Emirsyah dan Soetikno sebelumnya sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam kasus yang disidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, Burhanudin memastikan bahwa kasus yang sedang ditangani jajarannya berbeda dengan di KPK. "Tidak ada nebis in idem di sini," jelasnya.

Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Burhanudin, para tersangka tidak dilakukan penahanan. "Masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK."

Kasus ini berawal dari pengadaan pesawat udara berbagai jenis tipe pada 2011 - 2021. Pesawat-pesawat itu antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.  

Mengutip laporan keuangan Garuda Indonesia pada 2019, ada kontrak pengadaan 25 pesawat ATR 72-600 dengan Avions de Transport Regional G.I.E untuk anak usahanya, Citilink Indonesia.

Pembelian pesawat ini merupakan bagian dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2009-2014. Garuda berencana menambah 50 unit pesawat ATR 72-600 dengan rincian penyewaan 45 unit dan pembelian 5 unit.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...