Lili Pintauli Diisukan Mundur dari KPK, Jubir Sebut Masih Kerja
Dewas KPK akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Lili pada 5 Juli 2022.
Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Fasilitas tersebut diduga diberikan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menyangkut dugaan ini, sebelumnya Dewas KPK telah meminta keterangan dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati akhir April lalu.
Menurut peraturan Dewas KPK, sidang dugaan pelanggaran etik akan digelar tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Lili sebelumnya juga pernah mendapatkan sanksi berat, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK. Lili terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.