Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Image title
6 Juli 2022, 09:25
Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
ANTARA FOTO/Aloyisus Jarot Nugroho
Relawan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ardian Kurniawan Santoso berpose seusai kegiatan sosial di Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dalam permasalahan ini, Muhadjir menympaikan bahwa Kemensos sebagai perwakilan pemerintah akan tanggap untuk memberikan tindak lanjut. Salah satu upaya akan dilakukan dengan pengecekan kembali perizinan yang telah diberikan kepada yayasan lain. “Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden ACT, Ibnu Khajar menjelaskan bahwa gaji yang diperoleh para pengurus ACT merupakan hasil dari pemotongan dana administrasi sebesar 13,7%. Pemotongan diambil dari infaq umum, corporate social responsibility (CSR), dan dana hibah.

“Wakaf tidak dipotong, syariatnya tidak dipotong. Zakat 12,5 persen. Yang lain diambil,” jelas Ibnu dalam Konferensi Pers di Kantor ACT pada Senin (4/7).

Dalam kesempatan itu, dia menepis anggapan bahwa yayasan yang diketuainya menggaji pimpinan hingga Rp 250 juta. Dirinya mengaku tak mengetahui asal muasal data yang beredar tersebut.

“Data-data yang beredar tidak berlaku permanen. Kita tidak bisa jelaskan sebenarnya sumber data dari mana,” ujar Ibnu. 

Dalam level pimpinan presidium, Ibnu mengungkapkan bahwa gaji yang diterima tidak lebih dari Rp 100 juta. Nominal tersebut menuturnya wajar, sebab diiringi tugas yang berat, yaitu mengelola 1.200 karyawan.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...