Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Dalam permasalahan ini, Muhadjir menympaikan bahwa Kemensos sebagai perwakilan pemerintah akan tanggap untuk memberikan tindak lanjut. Salah satu upaya akan dilakukan dengan pengecekan kembali perizinan yang telah diberikan kepada yayasan lain. “Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden ACT, Ibnu Khajar menjelaskan bahwa gaji yang diperoleh para pengurus ACT merupakan hasil dari pemotongan dana administrasi sebesar 13,7%. Pemotongan diambil dari infaq umum, corporate social responsibility (CSR), dan dana hibah.
“Wakaf tidak dipotong, syariatnya tidak dipotong. Zakat 12,5 persen. Yang lain diambil,” jelas Ibnu dalam Konferensi Pers di Kantor ACT pada Senin (4/7).
Dalam kesempatan itu, dia menepis anggapan bahwa yayasan yang diketuainya menggaji pimpinan hingga Rp 250 juta. Dirinya mengaku tak mengetahui asal muasal data yang beredar tersebut.
“Data-data yang beredar tidak berlaku permanen. Kita tidak bisa jelaskan sebenarnya sumber data dari mana,” ujar Ibnu.
Dalam level pimpinan presidium, Ibnu mengungkapkan bahwa gaji yang diterima tidak lebih dari Rp 100 juta. Nominal tersebut menuturnya wajar, sebab diiringi tugas yang berat, yaitu mengelola 1.200 karyawan.