Naik Transportasi Umum Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli 2022
Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT - PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketent uan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT - PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belu m dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid - 19;
Kelima, PPDN dengan usia 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif te s RT - PCR atau rapid test antigen,
Keenam, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif te s RT - PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid - 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PedulilLndungi dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.