Naik Transportasi Umum Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli 2022

Syahrizal Sidik
8 Juli 2022, 23:23
Naik Transportasi Umum Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli 2022
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT - PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketent uan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT - PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belu m dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid - 19;

Kelima, PPDN dengan usia 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif te s RT - PCR atau rapid test antigen,

Keenam, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif te s RT - PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid - 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PedulilLndungi dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...