Jadi Rebutan Influencer, Siapa Berhak Atas Merek Citayam Fashion Week?

Rizky Alika
25 Juli 2022, 21:13
citayam fashion week, cfw, update me
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah anak remaja berjalan di wilayah Dukuh Atas, Jakarta, Minggu (24/7). Akhir-akhir ini fenomena anak-anak remaja yang menghabiskan waktu di Dukuh Atas sedang jadi buah bibir. Mereka datang dengan gaya eksentrik. Menggunakan pakaian hasil berburu di pasar loak, mereka berdandan dengan menabrak pakem fesyen pada umumnya. Media lantas melabeli fenomena itu sebagai Citayam Fashion Week (CFW).

Sementara itu, Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Muhammad Faiz Aziz mengatakan pihak yang lebih pantas untuk mempunyai hak kekayaan intelektual Citayam Fashion Week adalah anak-anak yang berkreasi dalam ajang tersebut.

"Karena mereka yang berkreasi," ujar dia.

Namun, pendaftaran HAKI oleh remaja tersebut memerlukan dukungan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.  Ia menilai, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat memfasilitasi gerakan tersebut.

Bagaimanapun, permohonan merek oleh Baim Wong telah memenuhi persyaratan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur sejumlah alasan penolakan jenama oleh DJKI.

Salah satunya, mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain. Selain itu, penolakan bisa dilakukan apabila hak merek diajukan oleh pemohon yang bertikad tidak baik.

UU Merek juga menyebutkan jenama tidak dapat didaftarkan jika bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...