Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Bharada E Terlalu Dini

Rizky Alika
4 Agustus 2022, 20:23
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Bharada E Terlalu Dini
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (ketiga kiri) didampingi komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (ketiga kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri), Kapus Dokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana (kedua kanan), Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) dan Karumkit RS Bhayangkara Polri Brigjen Pol Hariyanto memberikan keterangan pers usai menerima keterangan dari tim forensik Polri di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7/2022).

"Dan kami memaklumi," kata Andreas.

Selain itu, ia menyebutkan baku tembak terjadi secara satu lawan satu. Hal ini berlawanan dengan Pasal 56 KUHP yang berbunyi adanya pembantu kejahatan.

"Jadi harusnya ada orang lain. Orangnya juga harus ada di situ," katanya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tembak menembak antaranggota terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu. Tembak menembak itu telah menewaskan Brigadir J.

Andi menegaskan, hasil pemeriksaan para saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik serta penyitaan barang bukti CCTV, uji balistik, maupun gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...