Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Bharada E Terlalu Dini
"Dan kami memaklumi," kata Andreas.
Selain itu, ia menyebutkan baku tembak terjadi secara satu lawan satu. Hal ini berlawanan dengan Pasal 56 KUHP yang berbunyi adanya pembantu kejahatan.
"Jadi harusnya ada orang lain. Orangnya juga harus ada di situ," katanya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tembak menembak antaranggota terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu. Tembak menembak itu telah menewaskan Brigadir J.
Andi menegaskan, hasil pemeriksaan para saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik serta penyitaan barang bukti CCTV, uji balistik, maupun gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.