Alasan Polri Tidak Buka Motif Pembunuhan Brigadir J

Aryo Widhy Wicaksono
11 Agustus 2022, 16:50
Anggota Brimob melakukan penjagaan di kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Anggota Brimob melakukan penjagaan di kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

"Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan, karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi.

Menurut Dedi, jika motif dibuka ke publik sekarang, berpotensi menimbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda. Sebab, motif merupakan materi penyidikan yang nantinya perlu diuji kebenarannya di persidangan.

"Di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image berbeda-beda," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi menegaskan, "Nanti itu di persidangan."

Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Selain Ferdy Sambo dan Bharada Eliezer, dua tersangka lainnya adalah Birgadir Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...