Ferdy Sambo Akui Bunuh Brigadir J, Marah Martabat Keluarga Dilukai

Lavinda
Oleh Lavinda
11 Agustus 2022, 21:18
Brigadir J
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Anggota Brimob melakukan penjagaan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditempati oleh ajudan dan sopirnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga nanti diproses di kejaksaan dan pengadilan.

"Pemerintah melalui Kemenkopolhukam akan terus mengawal kasus ini hingga nanti di kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya, dan dibawa ke pengadilan, dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh, agar punya semangat yang sama dengan Polri," ujar Mahfud MD dalam Konferensi Pers, Selasa (9/8) malam.

Dia menegaskan, kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan konstruksi hukum yang kuat. Hal ini perlu dilakukan agar pengadilan dan masyarakat mudah memahami sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...