Bantuan Subsidi Pekerja Rp 600 Ribu, Tak Berlaku Buat PNS, TNI, Polri

Rizky Alika
31 Agustus 2022, 13:00
PNS, subsidi upah
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pekerja menunggu bus Transjakarta di halte kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (2/2/2022). K

Dana bantuan pekerja unu merupakan bagian dari anggaran bantuan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun yang merupakan  pengalihan subsidi BBM. Salah satu bantuan sosial itu ialah BSU sebesar Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Presiden Joko Widodo mengatakan, ada 16 juta pekerja yang mendapatkan bantuan itu.

Total anggaran bantuan untuk pekerja tersebut sebesar Rp 9,6 triliun. Bantuan tersebut akan dibayarkan sebanyak satu kali.

Bila berkaca pada penyaluran BSU pada 2021, ada sejumlah kriteria penerima BSU. Kriteria itu antara lain Warga Negara Indonesia, penerima aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan gaji paling banyak Rp 3,5 juta.

Bila pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...