Satgas Covid-19 Terbitkan Ketentuan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri
PPLN WNI yang positif bisa menjalankan perawatan dengan tanggungan pemerintah. Sedangkan WNA akan menanggung biaya perawatan secara mandiri.
Keberangkatan Internasional
WNI PPLN berusia 18 tahun ke atas yang akan ke luar negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster. Mereka harus membuktikan telah mendapatkan vaksinasi ketiga ditunjukkan lewat Peduli Lindungi.
Meski demikian aturan ini dibebaskan bagi mereka dengan kondisi kesehatan khusus yang tak bisa menerima vaksin. Namun PPLN dengan kondisi tersebut harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Aturan ini juga tak berlaku bagi PPLN yang baru sembuh dan tak aktif menularkan Covid-19. Mereka juga harus membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Vaksinasi
Aturan ini juga mengatur kewajiban vaksinasi bagi PPLN. Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama, kedua, dan ketiga wajib mendapatkan suntikan di entry point perjalanan.
Sedangkan WNA yang berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan wajib mendapatkan vaksinasi dengan skema gotong royong.
Daftar Bandara Pintu Masuk PPLN
Adapun total pintu masuk udara yang dibuka untuk PPLN adalah:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur;
- Ngurah Rai, Bali;
- Hang Nadim, Kepulauan Riau;
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
- Kualanamu, Sumatera Utara;
- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
- Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Sultan Iskandar Muda, Aceh;
- Minangkabau, Sumatera Barat;
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur;
- Sultan Syarif Kasim II, Riau;
- Kertajati, Jawa Barat; dan
- Sentani, Papua.