Nasib Hakim Agung usai Kena Dugaan Suap: Ditahan KPK, Diberhentikan MA

Ade Rosman
24 September 2022, 13:05
Hakim Agung
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Konstruksi Perkara versi KPK

Berdasarkan keterangan KPK dijelaskan, perkara bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang, yang diajukan HT dan IDKS diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu YP dan YS.

Ketika proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES diduga belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut, sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

Ketika HT dan IDKS melakukan pengajuan kasasi, kuasa hukumnya, YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di kepanitraan MA yang dinilai mampu menjadi fasilitator dengan Majelis Hakim. Kemudian, diduga bisa menyesuaikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

Pegawai yang bersepakat dengan YP dan ES atas pemberian sejumlah uang ialah DY. Kemudian, DY mengajak MH dan ETP untuk turut serta menjadi penyerah uang ke Majelis Hakim.

Bersama kawan-kawannya, DY menjadi representasi dari SD serta beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara.

Kemudian, YP dan ES menyerahkan uang tunai yang berasal dari HT dan IDKS kepada DY senilai S$ 202 ribu atau setara dengan Rp 2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagikan, DY memperoleh Rp 250 juta, MH Rp 850 juta, ETP Rp 100 juta, SD Rp 800 juta.

Pada akhirnya, pihak pemberi dana mendapat keputusan sesuai keinginannya, yaitu menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim KPK mengamankan uang sebesar S$ 205 ribu milik DY. Adapula penyerahan uang ke AB yang berjumlah sekitar Rp 50 juta.

Selain itu, KPK menduga adanya penerimaan suap lainnya yang dilakukan DY serta kawanannya, hal tersebut masih akan didalami pada proses penyidikan.

Komisioner Komisi Yudisial, Binziad Kadafi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan KPK dan MA sebagai bentuk pembenahan agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali.

"Kami akan berkolaborasi, mungkin kolaborasi kemarin belum optimal, kami akan optimalkan ke depan," katanya di Gedung KPK, Jumat (23/9).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...