6 Sikap Novel Baswedan Soal Ferdy Sambo, Minta Febri Diansyah Mundur

Ira Guslina Sufa
29 September 2022, 08:23
Novel Baswedan minta Febri Diansyah Mundur Bela Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Eks Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

1. Pengertian Obstraction of justice

Pada cuitan pertama Novel menjelaskan mengenai pasal Obstraction of justice/OJ yang berarti menghalangi keadilan. Ia kemudian menyitir pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada tindak pidana umum, ketentuan Obstraction of justice diatur dalam pasal 221 UU KUHP

“Dalam tindak tindak pidana korupsi perbuatan tersebut diatur dalam delik khusus yaitu Pasal 21 UU TPK, barangkali karena memang perbuatan tersebut dalam perkara korupsi dianggap sering dilakukan.”

 2. Pengenaan Pasal Obstraction of justice

Pada cuitan kedua, Novel selanjutnya mengulas tentang tindakan apa saja yang bisa dikenakan dengan UU KUHP tentang Obstraction of justice. Ketentuan itu menurut Novel diatur dalam bab 8 KUHP

“Pasal tersebut ada dalam dalam bab 8 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum. Artinya delik itu ditujukan kepada masyarakat yang melakukan kejahatan dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan penjara.”

 

3. Hukuman Ferdy Sambo

Menurut Novel, dalam hal posisi Ferdy Sambo sebagai pejabat kepolisian saat kasus pembunuhan Brigadir J terjadi maka hukuman yang harus diterima berbeda. Hukuman untuk Ferdy menurut Novel harus lebih berat dibanding bila kasus itu dilakukan oleh masyarakat biasa.

“Tentu tidak dihukum dengan pidana sebagaimana masyarakat yang berbuat, harus lebih berat pemidanaannya. Dalam KUHP perbuatan aparat diatur tentang penyalahgunaan kewenangan yaitu dalam Pasal 421 pada bab Kejahatan Jabatan.”

4. Merekayasa

Lebih jauh, pada utasan keempat Novel menyatakan pandangannya tentang hal yang lazim terjadi. Menurut dia selama ini justice collaborator sering menjadi sorotan karena adanya penanganan kasus yang justru merekayasa atau menghalangi agar pelaku sebenarnya tidak diungkap. Hal ini bertujuan pelaku sebenarnya tidak dikenai pertanggungjawaban pidana.

5. Pengenaan UU ITE

Untuk kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang sering juga disebut kasus Duren Tiga, Novel melihat jeratan hukum untuk Ferdy Sambo bisa lebih berat. Bekas perwira tinggi polri itu menurut Novel juga bisa dijerat dengan UU ITE.

“Dalam kasus Duren Tiga diungkap tentang kejahatan OJ oleh aparat penegak hukum dan bentuk kesungguhan Polri para pelaku dijerat dengan UU ITE yang ancaman pidananya lebih berat.”

 6. Revisi Aturan Obstraction of justice

Dalam penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan pasal Obstruction of justice. Menurut dia kejadian Duren Tiga harusnya mengingatkan semua pihak bahwa perlu ada perbaikan aturan.

“Kejadian ini mestinya mengingatkan kita bahwa kebutuhan adanya delik yan mengatur pidana OJ yang dilakukan sendiri oleh penegak hukum menjadi penting,” cuit Novel.

Lebih jauh ia menilai, untuk masa yang akan datang potensi perbuatan obstruction of justice ini masih bisa terulang di kasus lain. Hal ini harus menjadi perhatian agar perbuatan serupa tidak dilakukan lagi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...