5 Bentuk Sanksi Administratif untuk Melindungi Lingkungan Hidup

Annisa Fianni Sisma
3 Oktober 2022, 16:30
Sanksi Administratif untuk Melindungi Lingkungan Hidup
PEXEL
Ilustrasi pencemaran udara

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat diterapkan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.

3. Denda Administratif (Pasal 514 s.d. 520 PP No. 22/2021)

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif jika memenuhi kriteria:

  1. Tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha;
  2. Tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha;
  3. Melakukan perbuatan yang melebihi Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi, sesuai dengan Perizinan Berusaha;
  4. Tidak melaksanakan kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan;
  5. Menyusun Amal tanpa sertifikat kompetensi penyusun Amdal;
  6. Karena kelalaiannya, melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, baku mutu gangguan, dan/atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya; dan/atau
  7. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang.

Denda tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak. Denda Administratif ini diterapkan bersamaan dengan paksaan pemerintah.

4. Pembekuan Perizinan Berusaha (Pasal 521 PP No. 22/2021)

Pembekuan Perizinan Berusaha tersebut ditetapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, tidak membayar denda administratif, dan/atau tidak membayar denda setiap keterlambatan atas pelaksanaan paksaan pemerintah.

5. Pencabutan Perizinan Berusaha (Pasal 522 PP No. 22/2021)

Pencabutan Perizinan Berusaha diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah;
  2. Tidak membayar denda administratif, tidak membayar denda administratif,
  3. Tidak membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah
  4. Tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah, dan/atau melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.

Selain kelima bentuk sanksi administratif tersebut, terdapat sanksi administratif lapis kedua. Sanksi ini ditentukan dalam Pasal 523 PP No. 22/2021.

Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, dalam hal menteri menganggap Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun sanksi administratif lapis kedua ini diterapkan oleh menteri berdasarkan hasil pengawasan yang dimaksud pada Pasal 502 PP No. 22/2021.

Demikian penjelasan dan bentuk sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...