Memahami Peradilan Tata Usaha Negara, Pengertian dan Asasnya

Annisa Fianni Sisma
4 Oktober 2022, 08:37
Tata Usaha Negara
PEXEL
Ilustrasi Peradilan Tata Usaha Negara.

Penjelasan terkait Peradilan Tata Usaha Negara terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh tiga tingkat pengadilan. Ketiga tingkat pengadilan tersebut yakni Pengadilan Tata Usaha Negara, kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung.

Terdapat pengecualian perkara Keputusan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut akan ditolak apabila Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dikeluarkan pada saat tertentu.

Ketentuan terkait Peradilan Tata Usaha Negara menetapkan Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika hal yang disengketakan dikeluarkan saat waktu perang, keadaan bahaya, bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum.

Asas Peradilan Tata Usaha Negara

Perlindungan hukum yang dilaksanakan oleh Peradilan Tata Usaha Negara memiliki asas yang berkaitan dengan proses pelaksanaannya. Berikut ini penjelasan tentang asas penyelenggaraan Peradilan Tata Usaha Negara:

1. Asas Praduga Rechtmatig

Asas ini maksudnya yakni bahwa setiap tindakan penguasa harus dianggap benar hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Oleh karena itu, Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat tidak bisa menjadi dasar penundaan pelaksanaannya.

2. Asas Pembuktian Bebas

Asas ini artinya yakni hakim memiliki kebebasan menentukan hal yang harus dibuktikan dan beban pembuktian beserta penilaian pembuktian.

3. Asas Keaktifan Hakim (dominus litis)

Asas ini menegaskan bahwa keaktifan hakim diperlukan untuk mengimbangi kedudukan kedua pihak yang berperkara yang tidak seimbang, karena pihak tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sementara pihak penggugat adalah masyarakat umum.

Perlindungan hukum dalam hal sengketa Tata Usaha Negara yang sudah dijelaskan di atas, merupakan kepedulian negara terhadap warga negara. Ketentuan di atas menunjukkan bahwa negara sungguh memberikan kesempatan dan perlindungan.

Demikian penjelasan tentang pengertian Peradilan Tata Usaha Negara dan Asas Penyelenggaraannya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...