5 Fakta Pembunuhan Brigadir J yang Terungkap dari Dakwaan Ferdy Sambo

Ira Guslina Sufa
18 Oktober 2022, 09:15
Terdakwa Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta Òobstruction of justiceÓ atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Yosua 

Menurut Jaksa, Richard sebagai orang yang disuruh Sambo untuk menembak Yosua. Saat akan mengeksekusi, Bharada E menerima satu kotak peluru 9 mm dari Sambo. 

Selanjutnya,  Bharada E mengeksekusi Yosua dengan tembakan tiga hingga empat kali. Kemudian Sambo menambah satu kali tembakan untuk memastikan Yosua benar-benar sudah tidak bernyawa. 

Selain itu pada dakwaan yang dibacakan jaksa, Richard disebut sempat berdoa dulu sebelum menjalankan perintah Sambo. Ia berdoa menurut keyakinannya untuk menguatkan hati sebelum membunuh Yosua. 

"Meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa dalam dakwaannya. 

 Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua 

Saat membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sugeng Haryadi mengungkapkan saat peristiwa pembunuhan, Ferdy Sambo terlibat melakukan penembakan sebanyak satu kali. Hal itu dilakukan untuk memastikan Brigadir J yang mati.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga korban meninggal dunia," kata Sugeng, membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). 

Sugeng mengatakan, sebelumnya Brigadir J sudah menerima tembakan sebanyak tiga hingga empat kali. Tembakan itu berasal dari Richard Eliezer atas perintah Sambo.

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menyampaikan nota keberatan  atau eksepsi atas dakwaan Jaksa. Nota itu telah disampaikan usai pembacaan dakwaan Ferdy Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sarmauli Simangunsong menyatakan JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.

"Surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur, libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh kerananya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.

Sarmauli menyatakan dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang. Dakwaan itu juga memuat beberapa uraian yang menurut pihaknya hanya bersandar pada keterangan satu saksi, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...