Keterlibatan Brigjen Hendra Dalam Kasus Brigadir J Versi Dakwaan Jaksa

Ade Rosman
19 Oktober 2022, 21:50
brigadir j, hendra kurniawan, ferdy sambo
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Dari hasil perhitungannya dilaporkan sebanyak 20 CCTV yang terdapat di lokasi, dan dilaporkan pada Agus Nurpatria, yang kemudian dilaporkan pada Hendra yang sedang bersama Sambo dan Arif Rachman. "Kemudian Terdakwa Hendra mengatakan 'ok jangan semuanya, yang penting-penting saja'," katanya.

Setelah menghubungi Hendra, kemudian Agus menyampaikan kepada Irfan mengenai DVR CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga.

"Setelah itu saksi Agus Nurpatria menyatakan bahwa DVR CCTV tersebut ada di pos security dan saksi Irfan diarahkan mengecek keberadaan DVR tersebut, selain itu saksi Irfan juga diminta untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR yang baru," kata jaksa.

Diketahui CCTV tersebut berada di rumah Ridwan Rhekynellson. Selanjutnya Agus meminta kepada Irfan agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson diambil diganti dengan yang baru. Diketahui pengambilan dan penggantian DVR CCTV tersebut tidak mengantongi izin ketua RT setempat.

Selanjutnya, pada Minggu (10/7), sekitar pukul 18.30 WIB, Hendra menelepon Arif, dan meminta dirinya untuk menghadap Polres Jakarta Selatan, dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan terhadap Putri.

"Di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada, karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata jaksa.

Kemudian, Arif menyampaikan arahan dari Hendra dan Sambo, agar BAP Putri tidak tersebar. Selain itu, Arif melapor pada Hendra bahwa dalam rekaman terlihat Yosua masih hidup, dan sedang berjalan dari garasi rumah menuju pintu samping, setelah Sambo tiba di rumah dinasnya.

Selanjutnya pada Rabu (13/7) sekitar pukul 20.00 WIB, Hendra mengajak Arif menghadap Sambo di ruangan kerjanya, dengan maksud menyampaikan apa yang dilihat Arif di CCTV.

Setelah dijelaskan oleh Arif dan Hendra, sambo menyanggah dengan mengatakan bahwa rekaman tersebut keliru. Namun kemudian, nada bicara Sambo sudah mulai meninggi dan emosi, lalu mengatakan pada Arif dan Hendra "masa kamu gak percaya sama saya?".

Selanjutnya Sambo menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan menanyakan letak file-nya. Kemudian Sambo memerintahkan Arif untuk menghapus berkas CCTV tersebut.

"Kenapa kamu tidak berani menatap saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu," kata Sambo, yang kemudian mengeluarkan air mata.

Menanggapi hal tersebut, Hendra berkata pada Arif untuk mempercayai Sambo, dan kemudian keluar ruangan. "Pastikan semuanya sudah bersih," kata sambo sekali lagi, sebelum Hendra dan Arif keluar ruangan.

Sebagai Informasi, Hendra melaksanakan sidang perdana obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Hendra disangkakan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, Henry Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...