Menelaah Sistem Pemerintahan Indonesia

Annisa Fianni Sisma
31 Oktober 2022, 15:32
sistem pemerintahan Indonesia
PEXEL
Ilustrasi, bendera Republik Indonesia, Sang Saka Merah Putih.

Namun, terdapat ketentuan yang harus diketahui bahwa penerapan sistem pemerintahan presidensial di dunia berbeda-beda. Dalam perkembangannya, sistem pemerintahan presidensial dapat dikombinasikan dengan sistem dwipartai, semi presidensial, multipartai, dan lain sebagainya.

Selain itu, dalam sistem presidensial pemegang kekuasaan legislatif sebenarnya tidak boleh merangkap jabatan sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Namun pemisahan ini tidak selalu berlaku di setiap negara dengan sistem presidensial.

Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia

Sistem pemerintahan Indonesia yakni presidensial terwujud dalam UUD NRI 1945. Berkaitan dengan kekuasaan pemerintahan negara, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Hal tersebut tercantum pada Pasal 4 UUD NRI 1945. Presiden akan dibantu oleh seorang Wakil Presiden.

Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR pun dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI 1945.

Presiden dan Wakil Presiden Indonesia harus merupakan seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, dan mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Di Indonesia, Presiden juga berhak mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden juga dapat menetapkan peraturan pemerintah yang merupakan penjabaran lebih rinci untuk menjalankan undang-undang.

Presiden di Indonesia memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Presiden juga berwenang menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR. Artinya, presiden di Indonesia juga memiliki wewenang dalam urusan luar negeri.

Selain itu, Presiden di Indonesia dapat menyatakan keadaan bahaya, mengangkat duta dan konsul, memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan tentang sistem pemerintahan Indonesia yakni presidensial. Selanjutnya dapat diketahui, penerapan sistem pemerintahan presidensial dapat berbeda-beda di setiap negara di dunia.

Di Indonesia, sistem pemerintahan presidensial terlihat dengan cirinya, yakni presiden berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta kewenangan lainnya yang diatur dalam UUD 1945.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...