Temuan BPOM: Paracetamol AFI Farma juga Tercemar Etilen Glikol

Ameidyo Daud Nasution
31 Oktober 2022, 16:51
bpom, afi farma, obat sirop
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Kepala Badan POM Penny K Lukito memberikan keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan beberapa perusahaan yang diduga melanggar ketentuan terkait cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirop. BPOM juga menemukan cemaran dalam sirop Paracetamol Peppermint produksi PT Afi Farma.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan obat sirop tersebut memiliki cemaran EG dan DEG di atas ambang batas. Saat ini badan tersebut telah menarik penjualan obat sirop produksi Afi Farma tersebut.

"Mereka terkena sanksi administrasi, sanksi pidana juga akan kena," kata Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/10).

Di kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan terseretnya Afi Farma berdasarkan hasil pengujian sampel yang didapatkan dari pasien gagal ginjal akut.

"Kami juga telah meminta BPOM untuk menginfokan hasil pengujian agar kita lakukan gelar perkara bersama," kata Pipit.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...