Duduk Perkara Setoran Tambang, Ismail Bolong hingga Perang Bintang
“Terkait video Ismail Bolong bahwa dirinya pernah menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim, maka setelah diributkan Ismail Bolong meralat dan mengklarifikasi," kata Mahfud MD kepada wartawan, Minggu (6/11).
Dalam penjelasannya saat mencabut keterangan, Ismail mengatakan bahwa bahwa mendapat tekanan dari Karo Paminal Divpropam Polri yang saat itu dijabat oleh tersebut Hendra Kurniawan. Ismail mengaku diancam akan dipersoalkan di Jakarta bila tidak membuat pernyataan itu. Ia bahkan mengaku ditelepon langsung oleh Hendra Kurniawan untuk membacakan testimoni.
Ismail Bolong Pensiun Dini
Saat videonya viral, Ismail sudah tak lagi menjadi anggota kepolisian. Mahfud Md dalam keterangan kepada wartawan menyebutkan, Ismail telah pensiun dini sejak Juli 2022.
"Sudah dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Katanya sih waktu membuatnya Pebruari 2022 atas tekanan Hendra Kurniawan. Kemudian Juni dia minta pensiun dini dan dinyatakan pensiun per 1 Juli 2022," kata Mahfud.
Mahfud MD Sebut Perang Bintang
Menanggapi beredarnya video Ismail Bolong, Mahfud MD menyinggung indikasi terjadinya perang bintang di tubuh Polri. Menurut Mahfud, isu perang bintang di tubuh Polri harus segera dihentikan.
”Dalam ’perang’ ini, para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengakar masalahnya,” kata Mahfud.
Sebagai solusi, ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri pernyataan Ismail Bolong. Lebih dari itu, ia ingin persoalan korupsi tambang menjadi perhatian banyak pihak agar tidak terus terulang.
KPK Siap Ungkap Kasus Mafia Tambang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya menyambut baik ajakan Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengungkap kasus mafia tambang. Ia mengatakan pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional yang punya potensi besar dalam menopang hajat hidup orang banyak dan sumber energi pembangunan.
Ia menjelaskan KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya untuk memperbaiki tata kelola dari hulu hingga hilir. Selain itu KPK telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang merupakan program bersama kementerian dan lembaga.
Ali mengatakan KPK baru-baru ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan terdiri atas KPK, Kementerian Investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemerintah daerah. Satgas itu dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia.
"Mulai dari banyaknya penerbitan izin usaha pertambangan yang tidak berstatus 'clean and clear' hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI)," ujar Ali.