Pengertian Diskresi Beserta Syarat, Jenis dan Akibat Hukumnya

Annisa Fianni Sisma
10 November 2022, 12:07
diskresi
PEXEL
Ilustrasi, diskresi yang Merupakan Keputusan dan/atau Tindakan.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, terkadang terdapat hal-hal yang menjadi persoalan. Persoalan tersebut terkadang mewajibkan adanya keputusan dan/atau tindakan yang disebut dengan diskresi.

Persoalan yang dimaksud tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan. Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini pengertian diskresi beserta jenis dan akibat hukumnya.

Pengertian Diskresi

Diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Diskresi dapat diterbitkan ketika peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Diskresi merupakan salah satu hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangannya dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Berkaitan dengan hal tersebut, dapat dipahami bahwa diskresi merupakan keputusan. Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang, bukan pihak lain.

Selaras dengan pengertiannya, diskresi memiliki beberapa tujuan. Tujuan penggunaan diskresi adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan, mengisi jika ada kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu untuk kemanfaatan dan kepentingan umum.

Diskresi memiliki ruang lingkup dalam pemerintahan. Ruang lingkup tersebut meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan.

Selain itu, ruang lingkup diskresi yakni pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur. Ruang lingkup diskresi yang ketiga yakni ketika peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas dan adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Syarat dan Jenis Diskresi

Diskresi dapat diterbitkan jika memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut meliputi beberapa hal sebagai berikut:

1. Pejabat Pemerintahan yang Menggunakan Diskresi

Pejabat Pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat yakni:

  • Melaksanakan diskresi sesuai tujuan diskresi.
  • Melaksanakan diskresi secara tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan diskresi sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
  • Tidak menimbulkan konflik kepentingan.
  • Dilaksanakan atau dilakukan dengan itikad baik.

2. Diskresi yang Mengubah Alokasi Anggaran

Diskresi yang mengubah alokasi anggaran wajib disetujui dahulu oleh atasan pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan ini dilakukan jika penggunaan diskresi dalam ruang lingkup untuk:

  • Pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan.
  • Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur.
  • Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas.
  • Pengambilan keputusan dan/atau tindakan tersebut berpotensi membebani keuangan negara.

Prosedur penggunaan diskresi yang mengubah alokasi anggaran ini harus digunakan dengan pejabat terlebih dahulu menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan. Diskresi kemudian wajib dimohonkan persetujuannya secara tertulis kepada atasan pejabat yang menggunakan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...