Mencermati Cara Menonaktifkan NPWP secara Online dan Offline

Dwi Latifatul Fajri
15 November 2022, 18:26
Cara Menonaktifkan NPWP
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Ilustrasi, petugas kantor pajak melayani warga berkonsultasi wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022).

Status seperti ini dapat membantu DJP dalam menghemat sumber daya yang digunakan untuk melakukan pengawasan rutin. Sebab NPWP yang resmi tidak aktif tidak termasuk dalam daftar NPWP yang diawasi secara rutin oleh DJP.

2. Wajib Pajak Tidak Bekerja

Ketika seorang wajib pajak memutuskan pensiun, atau berhenti dari kegiatan usaha, wajib pajak tersebut bisa mengajukan permohonan agar NPWP-nya dinonaktifkan. Untuk mendapatkan status NPWP non efektif ini, wajib pajak diminta untuk mengajukan permohonan sendiri, tanpa perantara.

Jika NPWP sudah berstatus non efektif, maka tidak akan lagi dikenai kewajiban membayar pajak dan tidak perlu lagi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seperti sebelumnya.

3. Wajib Pajak Masuk Kategori PTKP

Jika wajib pajak tiba-tiba berhenti bekerja, karena sebab apapun, dan tidak mampu memperoleh penghasilan, maka ia dapat dikategorikan sebagai wajib pajak dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kondisi ini juga bisa dialami oleh wajib pajak yang mengalami pemotongan upah secara drastis, sehingga penghasilannya masuk dalam kategori PTKP.

Atas kondisi tersebut, wajib pajak bisa mengajukan status NPWP non efektif. Sehingga, tidak akan didenda jika tidak menyampaikan SPT.

4. Telah Mengajukan Penghapusan NPWP

Status NPWP non efektif juga bisa didapatkan, apabila wajib pajak membuat permohonan penghapusan NPWP. Proses penghapusan ini membutuhkan waktu, karena DJP harus memeriksa apakah wajib pajak yang bersangkutan benar-benar bukan lagi seorang wajib pajak.

Terhadap permohonan penghapusan NPWP, akan dilakukan pemeriksaan oleh DJP untuk mengetahui kebenaran data atau informasi seperti berikut:

- Wajib pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
- Wajib pajak melakukan pembayaran pajak
- Wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali
- Wajib pajak diketahui/ditemukan alamatnya

Selama menunggu keputusan terhadap hasil pemeriksaan, status yang disematkan adalah NPWP non efektif. Artinya, selama jangka waktu pemeriksaan tersebut, wajib pajak tidak bisa menggunakan identitasnya sampai keputusan dikeluarkan oleh DJP.

Cara Mengaktifkan NPWP Secara Online

NPWP
NPWP (www.pajak.go.id)
  1. Datang ke kantor pajak untuk mengisi formulir permohonan aktivasi NPWP. Wajib pajak bisa mengunduh formulir di website pajak.go.id
  2. Setelah formulir diisi dan ditandatangani, serahkan ke petugas KPP terdekat
  3. Lampiran dokumen pendukung seperti fotocopy KTP dan NPWP lama
  4. Tunggu sampai petugas memeriksa dan mengaktifkan kembali NPWP non efektif

Persyaratan Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif

Berdasarkan aturan PER-04/PJ/2020, ada beberapa persyaratan untuk mengaktifkan NPWP non-efektif yaitu:

  1. Wajib Pajak orang pribadi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak orang pribadi tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan
  10. Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  11. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  12. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...