Kejagung Terima 3 Surat Penyidikan Kasus Gagal Ginjal Akut
Atas kedatangan tersebut, Ketut mengatakan pihaknya siap mendukung BPOM dalam menindak serta mendukung pengusutan kasus yang telah memakan banyak korban tersebut.
“Dari Pak Jaksa Agung sudah merupakan suatu kewajiban sebagai aparat penegak hukum untuk mendukung, apalagi ini terkait korban yang cukup banyak terhadap anak-anak kita semua,” katanya.
Selain itu, tambah Ketut, dukungan lainnya pada saat pembuatan legal drafting terhadap penguatan kelembagaan BPOM.
“Ketika ke depannya nanti akan membuat suatu peraturan undang-undang atau perpu terkait penguatan kelembagaan, yaitu pengawasan obat dan makanan pascakasus ini,” kata Ketut.
Ketut mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut didiskusikan pula kemungkinan adanya gugatan perdata atau tata usaha negara. Kejaksaan Agung juga menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) untuk mendampingi BPOM.
“Tentu data-datanya belum kita terima ya, ini baru komunikasi awal,” kata Ketut.