Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Mahasiswa Bisa Ikut

Ira Guslina Sufa
18 November 2022, 12:27
Petugas KPU Kota Tegal memeriksa kelengkapan syarat anggota partai politik saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik kepengurusan parpol di Kelurahan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, selasa (25/10/2022). Verifikasi faktual kenganggotaan partai poli
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Petugas KPU Kota Tegal memeriksa kelengkapan syarat anggota partai politik saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik kepengurusan parpol di Kelurahan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, selasa (25/10/2022).

“Bukan clustering fakultas dan universitas. Cluster itu adalah daerah di mana mahasiswa akan ditugaskan,” ujar Hasyim. 

Merujuk Undang-undang Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu K di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya dan bersifat sementara. Sedangkan Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Cara Mendaftar PPK dan PPS Lewat SIAKBA 

Untuk pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024, KPU memberlakukan sistem pendaftaran online. Para pendaftar terlebih dahulu harus mendaftar untuk bisa login di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id  

Beberapa berkas yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan kesediaan. Pendaftar juga perlu menyiapkan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.  

Adapun cara mendaftar PPK dan PPS adalah sebagai berikut: 

  1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id, 
  2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password; 
  3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email; 
  4. Setelah verifikasi sukses bisa masuk/Login ke SIAKBA ; Isi data diri; 
  5. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen; 
  6. Cek kelengkapan dokumen,  Selama proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir; 
  7. Cek hasil verifikasi administrasi. Nantinya, pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus
  8. Cek hasil tes tertulis
  9. Cek hasil wawancara 
  10. Cek hasil seleksi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...