Upah Minimum 2023 Naik hingga 10%, Serikat Pekerja: Belum Maksimal

Nadya Zahira
21 November 2022, 10:41
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). mnibus Law.

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Menanggapi hal itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek menyayangkan formula baru dalam Permenaker tersebutbelum maksimal karena masih membatasi kenaikan upah minimum dengan indeks tertentu.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, menilai seharusnya formula kenaikan upah minimum dikembalikan saja kepada yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. 

 Kendati demikian, Aspek mengapresiasi terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.  Mirah meminta kepada kelompok pengusaha untuk berjiwa besar dengan tidak bersikeras menolak Permenaker 18/2022  dan memaksakan pemberlakuan PP 36/2021 Pengupahan. 

 "Pengusaha jangan manja, toh selama ini Pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," ujar Mirah dikutip dalam keterangan resmi, pada Senin (21/11). 

Jangan Paksakan PP 36/2021

 Mirah juga mendesak Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memaksimalkan  peran Dewan Pengupahan di daerah masing-masing untuk memastikan semua pengusaha tunduk pada Permenaker 18/2022.

Jika Permenaker 18/2022 diterapkan, menurut Mirah, tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusionalitas bersyarat. 

 Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah memerintahkan kepada Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...