UMP Banten Naik 6,4 %, Apindo: Kenaikan Upah Hambat Penyerapan Tenaker

Nadya Zahira
28 November 2022, 17:18
UMP, Upah minimum, upah
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Massa melakukan aksi di kantor Disnakertrans DIY, Sleman, Yogyakarta, Selasa (22/11/2022).

Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sebesar 6,4 %, Senin (28/11). Level kenaikan upah yang diatur pemerintah dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 maksimal 10 %. 

Dengan demikian, pada 2023 mendatang UMP Provinsi Banten yang akan berlaku sebesar Rp 2,6 juta. Terdapat kenaikan upah sekitar Rp 160 ribu dibandingkan level UMP Banten tahun ini, yakni Rp 2,5 juta

Besaran kenaikan upah untuk Provinsi Banten tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 yang ditandatangani dan dicap langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Senin (28/11).

"Menetapkan UMP Banten 2023 sebesar Rp 2.661.280,” mengutip Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022, Senin (28/11).  

Dalam keterangan tersebut, besaran UMP Banten yang naik 6,4 % bertujuan untuk membantu pemulihan perekonomian nasional. Adapun keputusan kenaikan UMP Banten, akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.

“Penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh secara bipartit, dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten,” menurut Kepgub tersebut. 

Dengan begitu, jika terdapat pengaduan atau permasalahan kenaikan upah, dapat dinegosiasikan antara pengusaha dengan buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Disnakertrans.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Antonius Joenoes Supit menilai, kenaikan upah minimum dengan batasan maksimum 10 % seperti yang diatur Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tidak sejalan dengan misi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya. Kenaikan upah hingga 10 % ini berpotensi memperlambat penyerapan tenaga kerja baru.

Dia juga menyampaikan bahwa semangat Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, demi mengurangi jumlah pengangguran di Tanah Air. Selain itu, Anton merasa kenaikan UMP justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu Apindo telah melakukan judicial review (hak uji materi).

Menurut Ketua Apindo, kenaikan UMP dianggap sangat rancu karena tidak sesuai dengan UU yang berlaku. “Repotnya kebijakan kalau sudah rancu dari awal jadinya seperti sekarang,” ujar Anton kepada Katadata.co.id, Senin (28/11).

Terkait penetapan UMP Banten yang telah ditetapkan Anton mengatakan, hal tersebut kembali lagi kepada Apindo daerah masing-masing dengan para anggotanya.

“Kita akan kembalikan kepada Apindo daerah, antara anggotanya. Kalau mereka merasa harus adanya kepastian hukum, artinya harus petitum supaya ada kebijakan hukum karena ini juga tidak bisa dipisahkan dengan apa yang telah kita lakukan di judicial review,” ujarnya.

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 rata-rata upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia mencapai Rp 2,72 juta. 

Namun, jika dirinci lagi tiap wilayah memiliki upah minimum berbeda-beda. Seperti terlihat pada grafik di atas, hanya ada 16 provinsi yang UMP-nya di atas rata-rata nasional. Sedangkan 18 provinsi lain UMP-nya di bawah rata-rata.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...