Cek Fakta: Benarkah Pasal soal Zina di KUHP Baru Ancam Ruang Privat?

Ira Guslina Sufa
8 Desember 2022, 16:43
KUHP
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Poster penolakan pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) dipasang pada kawat berduri di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

“Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,” jelas Aries dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12). 

Aries mengatakan berdasarkan adanya delik aduan absolut dalam pasal 412 maka diskursus yang muncul terkait pasal perzinaan tidak terlalu tepat. Ia menilai diskursus itu justru bisa membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia. 

Lebih jauh ia mengatakan, secara substantif sebenarnya tidak ada perubahan signifikan antara Pasal 412 KUHP baru dengan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Selain itu sanksi pidana pasal ini juga memberi alternatif berupa denda yang tidak lebih dari 10 juta Rupiah.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ujar Aries. 

Aries mengatakan kehadiran pasal 412 dalam KUHP baru merupakan bentuk penghormatan negara pada nilai-nilai perkawinan yang hidup di masyarakat. Selain itu, KUHP baru juga tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu. 

Dia juga menepis kecemasan pengusaha dengan adanya pasal 412. Menurut Aries, KUHP baru tidak memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun. 

“Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang,” ujar Albert lagi. 



Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...