5 Fakta KPK Tangkap Bupati Bangkalan, Patok Tarif hingga Rp 150 Juta

Ira Guslina Sufa
9 Desember 2022, 10:55
KPK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menjawab pertanyaan wartawan Senin (11/7/2022).

"Maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka," kata Filri.

Tersangka Abdul Latif ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Untuk tersangka AEL, WY, dan AM masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Selanjutnya  tersangka HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

 Bupati Bangkalan Patok Tarif hingga Rp 150 juta 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mematok tarif Rp 50 juta sampai dengan Rp150 juta terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen 'fee' tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI," ucap Firli. 

Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka Abdul Latif memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan. Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," ungkap Firli.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Abdul Latif.  Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka Abdul Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan. Adapun penentuan besaran "fee" sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Wakil Bupati Bangkalan Ditunjuk jadi Pelaksana Tugas

Wakil Bupati Bangkalan Mohni ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bangkalan setelah Abdul Latif Amin Imron ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan. Mohni menerima Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diserahkan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis malam.

"Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberi amanah kepada saya untuk sesegera mungkin tanpa menunda menyerahkan SK Plt. ini," kata Wagub Emil usai menyerahkan SK Penunjukan Plt. Bupati Bangkalan kepada Mohni.

SK tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Supaya masyarakat Bangkalan tetap memiliki pemerintahan yang berjalan efektif tanpa ada jeda atau kekosongan," tambah Wagub.

Mohni sebelumnya menjabat Wakil Bupati Bangkalan periode 2018-2023 dan selanjutnya menggantikan peran Bupati Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) yang ditahan KPK sejak Kamis (8/12). Mohni menyatakan siap melanjutkan roda pemerintahan di Bangkalan hingga periode masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...