Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu Tambah Kursi di DPR, Apa Alasannya?

Andi M. Arief
13 Desember 2022, 10:36
pemilu, perppu pemilu, jokowi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2022).

"Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024," kata Jaleswari.

Beberapa ketentuan dalam Perppu ini antara lain adanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. 

Partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.

Namun, partai politik juga dapat mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...