RUU Ekstradisi Disahkan, Buronan Kabur ke Singapura Akan Ditangkap

Ameidyo Daud Nasution
15 Desember 2022, 17:41
singapura, ekstradisi, uu ekstradisi
ANTARA FOTO/ REUTERS/Edgar Su/hp/dj
Marina Bay, Singapura, Kamis (26/3/2020).

Yasonna mengatakan perjanjian itu mengatur sejumlah hal. Beberapa di antaranya adalah kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, dokumen pendukung, hingga pengaturan penyerahan.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap aturan ini bisa dimaksimalkan penegak hukum. Sehingga para koruptor, misalnya, yang kabur ke negara tersebut bisa segera dicokok.

"Para koruptor harus siap-siap. Sudah tidak ada lagi tempat pelarian bagi para pencuri uang negara," ujar Sahroni.

Sebelumnya perjanjian yang ditandatangani oleh kedua negara memungkinkan ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara. Perjanjian ini juga menyepakati pemberlakukan masa retroaktif hingga 18 tahun.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...