Bawaslu Mediasi Partai Ummat dan KPU, Bahas Putusan Peserta Pemilu
Lebih jauh, Idham juga mengatakan KPU telah melakukan konsolidasi dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota terkait, mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Partai Ummat. Dua provinsi tersebut yaitu, Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, di antaranya Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, serta Sabu Raijua.
Lalu provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
Adapun, gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan hasil verifikasi faktual yang menyatakan Partai Ummat Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengumuman itu telah disampaikan pada penetapan partai politik peserta pemilu pada Rabu (14/12) lalu.
Berdasarkan hasil tersebut, partai Ummat melalui tim advokasi hukumnya melayangkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu, Jumat (16/12). Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan dalam penilaian internal, partai telah memenuhi seluruh syarat verifikasi faktual sebagai persyaratan dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.
"Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata Denny di Kantor Bawaslu, Jumat (16/12).
Menurut Denny, berdasarkan data yang dimiliki, ia yakin Partai Ummat seharusnya lolos menjadi peserta pemilu 2024. Tim hukum telah mengajukan dokumen keberatan setebal 114 halaman dengan melampirkan 6.000 bukti kepada Bawaslu. Denny yakin langkah yang diambil Partai Ummat sesuai prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil.