Jadwal Penetapan PPK - PPS Pemilu 2024, Info Gaji dan Masa Tugas

Ira Guslina Sufa
19 Desember 2022, 14:01
Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.
Petugas KPU Ciamis memeriksa berkas calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Hotel The Priangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (12/12/2022).

Untuk masa tugas merujuk pada website resmi KPU, masa tugas PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dimulai pada Januari 2023. PPK akan bertugas mulai dari 4 Januari 2023-4 April 2024. Sedangkan PPS akan bertugas sejak 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024. 

Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

Kabar baik untuk PPK dan PPS pada pemilu 2024 ini adalah adanya kenaikan honor dibanding pemilu 2019. Kenaikan honor itu diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Kenaikan honor ini berlaku untuk PPK dan PPS pada Pilkada 2024.  

Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000 

Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000 

Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000 

Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000 

Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000 

Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000 

Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000 

Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000 

KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut: 

Meninggal dunia: Rp 36.000.000 

Cacat permanen: Rp30.800.000 

Luka berat: Rp16.500.000 

Luka ringan: Rp8.250.000 

Bantuan pemakaman: Rp10.000.000 per orang 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...