Jadwal Penetapan PPK - PPS Pemilu 2024, Info Gaji dan Masa Tugas
Untuk masa tugas merujuk pada website resmi KPU, masa tugas PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dimulai pada Januari 2023. PPK akan bertugas mulai dari 4 Januari 2023-4 April 2024. Sedangkan PPS akan bertugas sejak 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024
Kabar baik untuk PPK dan PPS pada pemilu 2024 ini adalah adanya kenaikan honor dibanding pemilu 2019. Kenaikan honor itu diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Kenaikan honor ini berlaku untuk PPK dan PPS pada Pilkada 2024.
Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000
Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000
Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000
Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000
Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000
Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000
Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000
Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000
KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:
Meninggal dunia: Rp 36.000.000
Cacat permanen: Rp30.800.000
Luka berat: Rp16.500.000
Luka ringan: Rp8.250.000
Bantuan pemakaman: Rp10.000.000 per orang