Pengusaha Tak Akan Gugat Perppu Ciptaker Meski Ada 2 Poin Keberatan

Nadya Zahira
3 Januari 2023, 21:56
Perppu Ciptaker, pengusaha, upah
Arief Kamaludin|KATADATA
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.
BANTUAN SUBSIDI UPAH UNTUK PEKERJA
BANTUAN SUBSIDI UPAH UNTUK PEKERJA (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.)

Hariyadi merasa kecolongan akibat tidak dilibatkan dalam Perppu Cipta Kerja. Ia juga merasa tidak diajak pemerintah dalam merancang Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Kan lucu ya kita yang  memberikan gaji, tapi tiba-tiba ada Perppu nya ada, kita tidak dilibatkan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Apindo, Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 tersebut sebaiknya tidak diterapkan. Dia mengatakan, aturan tersebut berisiko meningkatkan pemutusan hubungan kerja atau PHK tahun depan.

“Pelaku usaha industri padat karya bilang sudah jatuh dikenai tangga pula. Jadi sudah sulit tambah sulit,” ujarnya.  

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada investor.

"Tidak mudah dan seluruhnya karena pengusaha wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan UU Cipta Kerja," kata Airlangga pada 30 Desember lalu.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...