Aturan Upah Perppu Ciptaker Dinilai Beratkan Buruh Ketimbang Pengusaha

Andi M. Arief
6 Januari 2023, 17:30
upah, buruh, pengusaha, perppu cipta kerja
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Buruh dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Kantor Disnakertrans Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022).

"Nanti kalau pakai Perppu Cipta Kerja dan dibatalkan lagi? Ya kacau. Saya rasa Perppu Nomor 2 2022 masih rawan, mengapa pakai yang belum pasti?" kata Agus kepada Katadata.co.id, Jumat (6/1).

Agus menilai pemerintah harus menggodok aturan yang berada di tengah antara kepentingan investor dan buruh. Jika pemerintah berpihak pada buruh maka investor akan kabur, sedangkan kalau investor diutamakan maka buruh akan berteriak.

Agus berpendapat keseimbangan tersebut masih dapat ditemukan pada UU Ketenagakerjaan.

Sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan formula yang ditetapkan dalam Perppu menyempurnakan rumus yang telah ada. Ini karena formula sebelumnya dalam UU Cipta Kerja tak diterima seluruh pihak.

Formula upah minimum ditentukan oleh tiga variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya di mana upah minimum ditentukan oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Tak hanya itu, aturan pemerintah untuk menetapkan upah minimum juga hanya dilakukan jika daerah terkena bencana. Adapun,  bencana yang dimaksud harus ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Dalam hal ini Menaker atas Presiden akan menetapkan upah minimum daerah tersebut," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/1).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...