Aturan Terbit, Badan Pangan Atur Cadangan Beras, Jagung, dan Kedelai

Nadya Zahira
6 Januari 2023, 20:05
pangan, beras, jagung, kedelai
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.
Pekerja menuangkan jagung ke dalam mesin pemipil di Desa Kaleke, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (2/11/2022).

Metode pengadaan dapat melalui pembelian langsung, pengalihan stok komersial, atau pengadaan lain seperti mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan.

Sedangkan untuk pengelolaan cadangan pangan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan pelepasan. Arief menilai, salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait perputaran stok untuk menjaga kualitas. 

“Ini harus betul-betul menjadi perhatian dan dijalankan sesuai dengan rencana penyaluran," ujarnya.

Oleh sebab itu, Badan Pangan Nasional sudah menetapkan batas waktu simpan untuk masing-masing komoditas, yakni beras batas waktu simpannya 4 bulan, jagung dan kedelai 3 bulan. Arief mengatakan, pihaknya juga telah atur dan siapkan mekanisme pelepasannya, jika sudah mendekati batas waktu.

Perbadan tersebut juga mengatur penyaluran cadangan tiga komoditas pangan untuk stabilisasi harga. Namun, khusus beras, mekanismenya juga diperuntukkan untuk mengatasi kekurangan pangan, bantuan bencana alam, bencana sosial, dan kondisi kedaruratan lainnya. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...