Kasus Venna Melinda, Apakah KDRT Bisa Diusut Bila Laporan Dicabut?

Lona Olavia
10 Januari 2023, 19:20
KDRT Venna Melinda, Apa Penyelidikan Dilanjutkan Bila Laporan Dicabut?
123rf
Ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga / Kekerasan terhadap perempuan

Artis sekaligus mantan anggota DPR Venna Melinda baru-baru ini melaporkan suaminya aktor Ferry Irawan ke kepolisian. Laporan itu terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan mantan Putri Indonesia 1994 itu harus dirawat di rumah sakit Surabaya.

Kuasa hukum Venna Melinda Reza Mahastra mengatakan Ferry diduga sering melakukan KDRT terhadap kliennya. Namun, Venna sengaja menutupinya karena menganggapnya sebagai aib rumah tangga.

Setelah mengalami KDRT di hotel daerah Kediri pada Minggu (8/1), barulah Venna melaporkan perbuatan suaminya ke polisi. "Ini tidak ada jalan lain selain melaporkan ke kepolisian, karena tidak mungkin main hakim sendiri. Ini buat pelajaran kita semua," ujar Reza yang juga merupakan adik Melinda di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (10/1).

Reza mengatakan, Venna berkomitmen tak akan menarik laporannya. Kasus KDRT seringkali berakhir dengan pencabutan laporan, seperti yang pernah dilakukan Lesti Kejora.

Jenis tindak pidana dibedakan berdasarkan tata cara pemrosesannya. Ada dua jenis delik, yaitu delik biasa dan delik aduan.

Di dalam delik biasa, suatu perkara dapat diproses tanpa adanya laporan dari korban. Sedangkan delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila terdapat aduan atau persetujuan dari korban.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pencabutan aduan yang berujung pada penghentian proses pemidaan hanya dapat terjadi terhadap tindak pidana yang masuk kategori delik aduan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri telah memberikan pembatasan-pembatasan bagi pencabutan laporan atas delik aduan. Pasal 74 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...