Keukeuh Pemilu Terbuka, 8 Fraksi DPR Ajukan Diri Jadi Pihak Intervensi
Pada saat memberi penjelasan ke MK nanti, Doli mengatakan seluruh fraksi DPR kecuali PDIP akan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024 mendatang. Delapan fraksi juga telah menyiapkan arahan khusus kepada Komisi Hukum DPR yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di MK.
“Kami menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di MK adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," kata Doli.
Selanjutnya, Doli mengatakan bahwa delapan fraksi baik secara individu maupun institusi sepakat untuk mengajukan diri menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi pada gugatan di MK tersebut. Menurut Doli kehadiran pihak intervensi sebagai pihak ketiga dalam suatu perkara di MK dimungkinkan berdasarkan hukum acara perdata yang ada. Meski begitu, Doli belum memerinci kapan pengajuan pihak intervensi akan disampaikan.
"Sehingga nanti pada saat sidang-sidang kami juga masing-masing akan diikutkan," kata Doli lagi.
Adapun langkah terakhir yang disiapkan delapan fraksi adalah mengadakan Rapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP, serta Mendagri. Rapat tersebut akan membahas seluruh persiapan pemilu khususnya termasuk masalah penetapan penerapan sistem proporsional terbuka.