Mengenal Aturan Justice Collaborator di Balik Polemik Tuntutan Eliezer

Ira Guslina Sufa
19 Januari 2023, 16:55
Tuntutan Richard Eliezer
ilustrasi
Ilustrasi penegakan hukum

Berikut pasal-pasal yang menjelaskan posisi dan kedudukan saksi pelaku atau justice collaborator dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Pasal 5 

(1) Saksi dan Korban berhak:

  1. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; 
  2. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; 
  3. memberikan keterangan tanpa tekanan; 
  4. mendapat penerjemah; 
  5. bebas dari pertanyaan yang menjerat; 
  6. mendapat informasi mengenai perkembangan kasus; 
  7. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan; 
  8. mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan; 
  9. dirahasiakan identitasnya;
  10. mendapat identitas baru;
  11. mendapat tempat kediaman sementara; 
  12. mendapat tempat kediaman baru; 
  13. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; 
  14. mendapat nasihat hukum;
  15. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau 
  16. mendapat pendampingan. 

(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK. 

(3) Selain kepada Saksi dan/atau Korban, hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.

Pasal 10 

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik. 

(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 10A 

(1) Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. 

(2) Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 

  1. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya; 
  2. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau 
  3. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. 

(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 

  1. keringanan penjatuhan pidana; atau
  2. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana. 

(4) Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.

Pasal 32A 

(1) Hak yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dihentikan jika diketahui bahwa kesaksian, laporan, atau informasi lain diberikan tidak dengan iktikad baik. 

(2) Dalam hal tindak pidana yang dilaporkan atau diungkap oleh Saksi Pelaku dalam pemeriksaan di sidang pengadilan tidak terbukti, tidak menyebabkan batalnya Perlindungan bagi Saksi Pelaku tersebut.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...