Arti Masker Silang Merah Konsumen Meikarta di Sidang Gugatan Rp 56 M

Nadya Zahira
24 Januari 2023, 17:20
Meikarta
Nadya Zahira/Katadata
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (24/1).

Empat nama yang tidak hadir disebabkan tidak mendapatkan pengetahuan karena alamat yang tercantum berbeda dengan sebenarnya. Dua orang tidak diketahui latar belakangnya karena tidak tercantum sebagai konsumen Meikarta. Sementara dua orang lainnya ditidak dapat hadir karena alasan lain.

Adapun 18 konsumen Meikarta yang digugat yakni, Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.

Kuasa Hukum Konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk bisa bersikap adil dalam menangani kasus ini. Dia menilai, konsumen Meikarta tidak bersalah karena hanya meminta haknya dapat terpenuhi. Konsumen tersebut melakukan demo karena belum menerima unit apartemen yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan pada 2019.

"Kenapa mereka digugat? Apakah mereka tidak boleh meminta haknya? Kita semua dibungkam. Setahu saya konsumen Meikarta santun dan kita tidak anarkis kita hanya meminta hak, jadi sisi pencemaran nama baiknya dimana?," tegasnya.

Rudy mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi dalam menghadapi gugatan tersebut. Jika mediasi tidak berhasil, dilakukan, pihaknya akan melakukan eksepsi demi mempertahankan hak-hak dari konsumen Meikarta.

Pencemaran Nama Perseroan

Sementara itu, PT Mahkota Sentosa Utama mengklaim akan melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta. Hal itu sesuai dengan syarat dan tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi.

Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu juga menyampaikan akan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. “Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).

Manajemen MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta. “Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut.  Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...