Sosialisasikan KUHP Baru, Mahfud MD: Bukan Untuk Melindungi Jokowi

Happy Fajrian
24 Januari 2023, 21:36
kuhp, jokowi, mahfud md
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Menko Polhukam Mahfud MD mensosialisasikan KUHP yang belum lama ini diteken Presiden Joko Widodo.

Lima Misi KUHP

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward O.S. Hiariej, menyatakan bahwa setidaknya ada lima misi KUHP Nasional.

“Pertama adalah dekolonialisasi. Dekolonialisasi diterjemahkan sebagai upaya untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial yang ada di dalam KUHP lama,” kata Edward.

Hal itu setidaknya tersaji dalam buku kesatu KUHP Nasional yang tidak hanya berorientasi pada kepastian semata, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatannya. Ketika hukum positif itu bertentangan dengan keadilan maka yang harus diutamakan adalah keadilan.

“Dekolonialisasi lain yang kita lihat dari KUHP yang baru itu juga ada kebaharuan dalam pidana dan pemidanaan yang mana, meskipun pidana penjara merupakan pidana pokok, tapi dia bukan yang utama,” jelas dia.

Kedua, demokratisasi. “Bahwa tidak benar kalau dikatakan KUHP yang baru itu bertentangan dengan demokrasi,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa KUHP itu pun tidak mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Hal itu dikarenakan, rumusan pasal tindak pidana dalam KUHP sesuai konstitusi dan pertimbangan hukum dari putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP terkait.

Ketiga, konsolidasi penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi

Keempat, harmonisasi. Diketahui bersama bahwa banyak sekali Undang- undang sektoral yang jumlahnya kurang lebih 200 yang diharmonisasikan dengan KUHP baru. “Yang kelima misi KUHP itu adalah modernisasi,” kata Edward.

Hal itu menegaskan bahwa modernisasi ini tidak terlepas dari paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi berorientasi hukum sebagai pembalasan. Sedangkan KUHP yang baru mengedepankan keadilan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...