Mahfud Nilai Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer Adil dan Objektif
Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun bui.
Hakim menyatakan terdapat enam hal yang meringankan putusan. Hakim menyatakan bahwa posisi Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator sebagai hal yang meringankan.
Selain itu hakim menyatakan bahwa mempertimbangkan maaf dari keluarga Brigadir J sebagai hal yang meringankan. Hakim juga menyebut Eliezer sopan di pesidangan, belum pernah dihukum, dan masih muda sehingga diharapkan mampu berbuat baik di kemudian hari.
Terdakwa juga menyesali perbuatan dan berjaji tidak mengulangi. Selain itu hakim mempertimbangkan maaf yang telah diberikan oleh keluarga Brigadir J.
“Terdakwa telah mengetahui perbuatannya sangat jahat, menyadari menyesal minta maaf kepada keluarga korban Yosua selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata memperbaiki kesalahan melalui jalan terjal dan berisiko,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.