Perppu Ciptaker Dinilai Gugur Usai Gagal Disahkan DPR, Begini Dasarnya

Ira Guslina Sufa
17 Februari 2023, 13:07
Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). menjadi Undang-undang (UU).

Undang-undang Dasar NRI 1945

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. 

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 52

(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.

(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku.

DPR SETUJUI PERPPU CIPTAKER DIBAWA KE PARIPURNA
DPR SETUJUI PERPPU CIPTAKER DIBAWA KE PARIPURNA (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.)


Cabut Perppu Ciptaker

Lebih jauh Fajri mengatakan dengan tidak disahkannya Perppu dalam paripurna DPR di masa sidang pertama sejak Perppu diterbitkan, selanjutnya presiden harus melakukan pencabutan. Hal ini diperlukan demi tetap tegaknya konstitusi dan bentuk ketaatan pada norma hukum formil yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD NRI 1945. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022. Saat itu Jokowi menyebut Perppu diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Presiden telah mengirimkan Surat Presiden kepada DPR untuk membahas Perppu menjadi UU. 

DPR pun telah membahas Perppu. Dalam rapat Baleg yang digelar Rabu (15/2) sudah didapat kata sepakat dan persetujuan atas Perppu. Namun, Perppu gagal disahkan pada sidang Paripurna Kamis (16/2) karena tidak memenuhi prosedur. Sesuai ketentuan, pengesahan baru bisa dilakukan apabila sudah mendapat persetujuan Badan Musyawarah untuk dibahas di Paripurna. 

Hingga menjelang sidang Paripurna dimulai tak ada agenda tambahan dari Bamus untuk mengesahkan Perppu. DPR baru akan memulai masa sidang kedua 2023 pada 14 Maret 2023.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan tidak jadinya pengesahan Perppu Ciptaker pada masa sidang pertama 2023 mementahkan alasan kegentingan yang disampaikan pemerintah. Menurut dia, bila memang ada kegentingan seharusnya Perppu segera dibahas dan dibawa ke paripurna. Dia juga melihat ada kejanggalan dengan ditundanya pengesahan Perppu Cipta Kerja. 

"Artinya, mereka anggota DPR sebenarnya tidak punya alasan yang cukup kuat untuk menerima Perppu Cipta kerja sebagai UU. Tidak ada alasan kegentingan sebagaimana alasan Perppu itu diterbitkan," kata Lucius.

Menurut Lucius bila memang tak ada kegentingan memaksa, lebih baik DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya MK telah menetapkan UU No. 11-2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Salah satu pertimbangan MK adalah minimnya partisipasi publik dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja.

"Masih cukup waktu karena batasannya sampai November 2023," kata Lucius.

Catatan: Artikel mengalami perubahan pada Sabtu (18/2) pukul 13.30 WIB dengan adanya penambahan keterangan dari pimpinan DPR, Badan Legislasi DPR dan unsur pemerintah. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...