Baleg DPR Nyatakan Perppu Ciptaker Tak Gugur Meski Belum Disahkan

Ira Guslina Sufa
18 Februari 2023, 18:56
Perppu Cipta Kerja
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) disaksikan jajaran anggota Baleg DPR dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menandatangani draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
DPR SETUJUI PERPPU CIPTAKER DIBAWA KE PARIPURNA
DPR SETUJUI PERPPU CIPTAKER DIBAWA KE PARIPURNA (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.)

Persetujuan Baleg

Menanggapi posisi legal formal Perppu Cipta Kerja usai belum mendapat pengesahan pada masa sidang III, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai tidak perlu ada perdebatan. Menurut anggota komisi hukum DPR ini, Perppu Cipta Kerja masih berlaku dan tidak kadaluarsa. 

Menurut Arsul, sesuai amanat UUD 1945, Perppu Cipta Kerja telah dibahas dan disetujui oleh DPR pada tingkat pertama. Dengan begitu Perppu telah memenuhi unsur sesuai dengan pasal 22 ayat 2 UUD 1945. 

“Saya berpandangan dengan demikian apa yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat UUD NRI Tahun 1945 secara prinsip dan substantif telah dipenuhi, yakni adanya persetujuan dari DPR,” ujar Arsul. 

Menurut dia karena telah mendapat persetujuan maka secara substantif sudah tidak ada perdebatan. Sedangkan mengenai waktu pengesahan yang harus menunggu masa sidang IV yang dimulai 14 Maret nanti menurut dia tidak akan mempengaruhi substansi persetujuan. 

Di sisi lain, Arsul memahami bila ada pandangan berbeda yang muncul di publik mengenai waktu pengesahan. Namun menurut dia perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah dalam praktik demokrasi di Indonesia dan harus dihormati. 

“Namun menafsirkan ketentuan Pasal 22 ayat 2 UUD tersebut seyogianya dikaitkan juga dengan praktik kelegislatifan kita juga yakni bahwa rapat paripurna DPR itu lebih merupakan penguatan saja daripada persetujuan dalam pembahasan tingkat pertama,” ujar Arsul. 

Menurut Arsul esensi utama persetujuan dari DPR biasanya telah ditetapkan saat alat kelengkapan. Alasannya pembahasan perppu atau produk undang-undang lain di alat kelengkapan telah didahului dengan  pembahasan, dan perdebatan atas substansi produk legislasi yang hendak diundangkan. 

“Sering orang kemudian mengatakan bahwa persetujuan dalam rapat paripurna itu lebih sebagai formalitas pengambilan keputusan,” ujar Arsul. 

Menanggapi adanya persetujuan dari Baleg atas Perppu Cipta Kerja, Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi menyatakan apresiasi. Dia menyebut penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh. 

Anwar menyebut kementerian bersiap melakukan sosialisasi usai Perppu mendapat pengesahan. Selain itu pemerintah juga akan menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah. Namun aturan turunan baru akan dibuat setelah Perppu mendapat pengesahan paripurna.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...