KPU dan Bawaslu Yakin Isu Tunda Pemilu 2024 Tak Mungkin Terlaksana

Aryo Widhy Wicaksono
19 Februari 2023, 20:08
Komisioner KPU Idham Kholik (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) dan Pengamat Politik Siti Zuhro dalam diskusi menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Komisioner KPU Idham Kholik (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) dan Pengamat Politik Siti Zuhro dalam diskusi menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Pada kesempatan ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengungkap tidak ada alasan bagi Indonesia untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Dia menerangkan beberapa faktor yang dapat mendorong terjadinya penundaan Pemilu 2024, meliputi peristiwa luar biasa yang menyebabkan negara tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, seperti halnya terjadi perang atau bencana alam yang terjadi dalam cakupan nasional.

"Kecuali terjadi overmacht atau daya paksa. Jadi terpaksa untuk berhenti, itu sulit," jelasnya.

Ketua Bawaslu pun memberikan contoh ketika penyelenggaraan Pilkada yang tetap berjalan di tengah masa pandemi.

Rahmat tidak menilai isu penundaan Pemilu 2024 sebagai sesuatu yang dapat dilakukan karena dijamin konstitusi. Dia lebih khawatir dengan uji materi mengenai sistem proporsional terbuka atau tertutup yang saat ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rahmat berharap keputusan MK nanti tidak mempengaruhi proses Pemilu 2024, tetapi berlaku untuk pelaksanaan pemilu selanjutnya. Sebab secara hukum, proses Pemilu 2024 sudah berjalan delapan bulan terakhir ini. 

"Jangan sampai ada aturan berubah di tengah tahapan sedang dilakukan, ini sudah 8 bulan, itu menimbulkan uncertainty, ketidakpastian," jelasnya.

Meski begitu, Rahmat menegaskan, bahwa harapannya bukan opini untuk mempengaruhi MK.  "Kekuasaan lembaga yudikatif memiliki kemandirian, apapun keputusan MK harus dilakukan. Kami tidak boleh protes," ungkapnya. 

Polemik soal sistem pemilu bergulir setelah gugatan dengan Nomor perkara 114/PUU-XX/2022 soal pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka ini diajukan ke MK akhir November 2022. Salah satu pemohon perkara adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...