BRIN Sebut Pemilu Tidak Seperti Ajang Instan
2. Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan
dilaksanakan.
3. Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:
a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau
c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai
Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
4. Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Pada kesempatan yang sama Anggota KPU, August Mellaz mengatakan di luar PKPU tersebut pihaknya terbatas dalam melakukan pengaturan, karena tidak diatur dalam Undang-undang Pemilu.
“Di luar itu, KPU tidak punya ruang gerak dari peraturan pun tidak ada. Ini sekaligus clear-in kita semua, peraturan KPU yang mengatur sosialisasi itu ada,” kata Mellaz.
Salah satu contoh yang disebut Mellaz di luar jangkauan KPU yaitu mengenai dana sosialisasi. Ia mengatakan terkait dana sosialisasi tidak mungkin diatur karena tidak ada Undang-undangnya.
Meski begitu, Mellaz mengatakan aturan sosialisasi yang diatur dalam PKPU 33/2018 itu masih berlaku. Ia juga menyatakan KPU akan tetap membantu parpol melakukan sosialisasi dan Bawaslu sebagai pihak yang melakukan pengawasan.